PENTINGNYA DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI ORANG ASING YANG TINGGAL DI INDONESIA
Pencatatan biodata dan penerbitan Nomor Identifikasi Penduduk (NIK) bagi orang asing yang tinggal di Indonesia merupakan bagian integral dari layanan Dinas Administrasi Kependudukan. Meskipun bukan Warga Negara Indonesia, orang asing yang menetap di Indonesia dianggap sebagai penduduk dan wajib memiliki NIK yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Proses awal bagi orang asing melibatkan beberapa langkah, yaitu:
- Pencatatan Biodata: Dilakukan bagi penduduk asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
- Penerbitan NIK: Setelah pencatatan biodata, NIK diterbitkan sebagai identifikasi resmi.
- Cetakan Biodata: Biodata penduduk orang asing dapat dicetak atas permintaan pemohon.
Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas wajib melaporkan keberadaannya sebagai penduduk dengan mendaftarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Kependudukan setempat. Seringkali, pemahaman kurang tepat atau kurangnya informasi menyebabkan pengabaian terhadap proses pencatatan kependudukan ini. Penting untuk dicatat bahwa memiliki Izin Tinggal dari Ditjen Imigrasi tidak cukup, melainkan harus melaporkan status sebagai penduduk di Indonesia. Belakangan ini, kejadian di mana dokumen kependudukan diminta untuk mendapatkan layanan vaksin menjadi suatu kejadian yang cukup umum.
Bagi penduduk orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap, KK dan KTP Elektronik akan diberikan. Sementara Kartu Identifikasi Anak (KIA) diterbitkan bagi anak penduduk orang asing yang orang tuanya memiliki Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) diberikan bagi penduduk orang asing pemegang ITAS atau ITAP yang pindah dalam wilayah NKRI.
Proses pencatatan biodata bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap melibatkan beberapa persyaratan, antara lain:
Bagi orang asing yang memiliki ITAS/ITAP:
- Dokumen perjalanan.
- Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
Bagi orang asing pemegang ITAS yang berubah status menjadi pemegang ITAP:
- Dokumen perjalanan.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal.
- Kartu Izin Tinggal Tetap.
Formulir pengajuan dan kelengkapan persyaratan untuk pencatatan biodata penduduk orang asing mencakup formulir biodata keluarga (F-1.01), formulir surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan (F-1.04) jika tidak ada dokumen sama sekali, dan formulir Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07) jika tidak bisa mengurus sendiri.
Hasil layanan berupa Biodata Penduduk (F-1.08).
Pendaftaran peristiwa kependudukan bagi penduduk orang asing mencakup:
- Penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal):
- Dokumen perjalanan (Paspor).
- Kartu Izin Tinggal Terbatas.
- Penerbitan SKP (Surat Keterangan Pindah):
- Pindah antar daerah di wilayah NKRI.
- Pindah ke luar negeri.
Persyaratan untuk penerbitan SKP bagi orang asing pemegang ITAS melibatkan SKTT dari daerah asal, dokumen perjalanan (Paspor), dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan bagi pemegang ITAP, persyaratannya mencakup KK & KTP-EL dari daerah asal, dokumen perjalanan, dan Kartu Izin Tinggal Tetap.
Prosedur pengajuan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk orang asing dilakukan melalui Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Pemohon diharapkan mengisi formulir pengajuan layanan dan/atau formulir kelengkapan persyaratan, kemudian menyerahkan dokumen persyaratan. Dinas Dukcapil akan memproses dengan melakukan verifikasi dan validasi, perekaman data dalam basis data kependudukan, serta mencetak dokumen kependudukan. Kepala Dinas Dukcapil/Kepala UPT Dukcapil Kabupaten/Kota kemudian akan menerbitkan dan menandatangani dokumen kependudukan. Setelah selesai, petugas akan menyerahkan Biodata Penduduk kepada pemohon.
Top of Form

