Dokumen pernikahan dengan WNA di Indonesia (Mix Marriage ) Untuk Pasangan Muslim

Sharing is Caring

Tema dari Dokumen pernikahan dengan WNA di Indonesia (Mix Marriage ) Untuk Pasangan Muslim menjadi sangat penting.

Jika ingin kamu memiliki rencana menikah dengan pasanganmu yang beda warga negara (WNA)

 Berikut ini ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan jika pernikahan akan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) di Indonesia, yaitu:

Dokumen untuk calon pengantin WNI

– Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah *

Surat yang dibuat sendiri oleh pemohon yang menyatakan bahwa calon pengantin belum menikah atau sudah bercerai secara sah.

Harus disertakan dengan materai 10.000 dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (RT,RW dan Lurah Setempat).

– Surat Keterangan Menikah (N1,N2, N4)

– Surat Keterangan yang dikeluarkan Kelurahan atau kantor desa tempat domisili, dan menyatakan bahwa calon pengantin memiliki domisili atau tempat tinggal di wilayah tersebut.

– Persetujuan kedua calon pengantin (N3)

– Paspor

Bagi calon pengantin asing, paspor yang masih berlaku juga harus disiapkan.

Paspor ini akan digunakan untuk melakukan proses administrasi dan pendaftaran pernikahan.

– KTP atau Kartu Identitas Resmi

Calon pengantin WNI harus menyiapkan KTP atau kartu identitas resmi lainnya, seperti Kartu Keluarga, Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor.

Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas calon pengantin dan memastikan bahwa mereka adalah WNI yang sah.

– Surat Keterangan Izin Orang Tua

Jika calon pengantin masih berusia di bawah 21 tahun, maka harus disertakan Surat Keterangan Izin Orang Tua yang menyatakan bahwa orang tua atau wali sahnya memberikan izin untuk menikah.

–        Akta Kelahiran

Calon pengantin juga harus menyertakan akta kelahiran sebagai salah satu dokumen yang harus disiapkan.

Dokumen ini diperlukan sebagai bukti kelahiran calon pengantin yang sah.

– Akta Cerai atau Akta Kematian (jika pernah menikah sebelumnya)

Jika calon pengantin pernah menikah sebelumnya, maka harus disertakan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya sebagai salah satu dokumen yang harus disiapkan.

Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa pernikahan sebelumnya telah berakhir secara sah.

– Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.

Dokumen untuk calon pengantin WNA

1.   Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia

Surat keterangan yang menyatakan tidak ada halangan secara hokum bagi pemohon untuk menikah dengan siapapun dan dimanapun.

2.   Fotokopi pasport yang masih berlaku.

3.   Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.

4.   Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.

5.   Fotokopi Akta Kelahiran.

6.   Akta Cerai bagi janda/duda cerai.

7.   Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru, masing-masing 4 lembar.

8.   Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.

Semua dokumen di atas adalah dokumen yang harus disiapkan jika ingin menikah dengan WNA (Mix Marriage) di Indonesia.

 Namun, dokumen yang harus disiapkan dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing daerah.

Semua dokumen WNA yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (yang dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator).

Oleh karena itu, sebaiknya calon pengantin menghubungi instansi yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai persyaratan pernikahan di daerah tersebut.

Bagi kamu yang memiliki rencana menikah dengan WNA dan memiliki kendala dalam mengurus dokumen-dokumen pernikahan terutama dalam hal translate dokumen oleh penerjemah tersumpah, silahkan konsultasikan kepada kami atau tinggalkan komentar dibawah ini.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *