Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah status dwi kewarganegaraan (DK) yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun. Anak tersebut harus menyatakan pilihan kewarganegaraannya sebelum mencapai usia 21 tahun atau sebelum menikah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Pernyataan Pemilihan Kewarganegaraan ini dilakukan untuk memilih antara kewarganegaraan Republik Indonesia atau kewarganegaraan asing.
Anak yang memiliki Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan harus menyatakan pilihan kewarganegaraan adalah anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 dan memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, atau anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 dan memiliki Affidavit.
Berikut adalah langkah-langkah dalam memilih kewarganegaraan Republik Indonesia:
- Fotokopi warna akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait. Jika anak lahir di luar negeri, harus melampirkan fotokopi akta pelaporan kelahiran di luar negeri dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Indonesia.
- Fotokopi warna akta perkawinan/akta cerai orang tua yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait. Jika pernikahan/perceraian terjadi di luar negeri, harus melampirkan fotokopi akta pelaporan perkawinan/perceraian di luar negeri dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Indonesia.
- Fotokopi warna paspor Republik Indonesia yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait.
- Fotokopi warna paspor asing.
- Fotokopi warna akta perkawinan bagi anak yang belum berusia 18 tahun tetapi sudah menikah.
- Fotokopi warna Affidavit bagi anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006, atau Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006.
- Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang merah.
- Surat pemberitahuan dari kedutaan Negara asing yang menyatakan tidak ada keberatan terhadap anak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan untuk memilih menjadi warga Negara Republik Indonesia.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.000.000.
Setelah semua dokumen di atas disiapkan, pengajuan untuk memilih menjadi warga Negara Indonesia dilakukan secara online melalui website sake.ahu.go.id.
Pada website tersebut, Anda perlu melakukan registrasi dan mengikuti petunjuk yang telah tersedia. Setelah proses online selesai, dalam waktu maksimal 7 hari kerja, Anda harus mengirimkan semua dokumen asli ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta.
Tahap selanjutnya adalah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai warga Negara Republik Indonesia.
Setelah mendapatkan SK tersebut, Anda wajib melaporkan dan mengajukan surat keterangan bahwa anak sudah memilih menjadi warga negara Republik Indonesia ke kantor imigrasi tempat anak tersebut berdomisili, serta mengembalikan kartu asli Affidavit atau Surat Keputusan Menteri tentang kewarganegaraan anak. Proses di kantor imigrasi biasanya membutuhkan waktu 3-4 minggu.
Setelah mendapatkan surat keterangan tersebut, anak dapat mengajukan paspor Republik Indonesia yang baru.
Jika Anda Masih Bingung SIlahkan Konsultasikan Dokumen Terjemahan/Legalisasi Ke Kami.

