Sebelum mengetahui cara mengurus dan mendapatkan label SNI, penting untuk mengetahui persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Syarat Utama
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Fotokopi Akta Notaris Perusahaan dalam bahasa asli yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Pelimpahan Merek atau perjanjian kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (jika merek yang digunakan bukan milik sendiri).
- Surat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau sertifikat merek.
- Surat permohonan SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI).
- Surat penunjukkan Wakil Manajemen dan biodata Badan Organisasi yang disahkan oleh pimpinan.
- Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 atau Angka Pengenal Importir (jika bukan produsen).
- Dokumen Teknis
- Diagram alur proses produksi.
- Pedoman mutu yang sudah disahkan.
- Daftar bahan baku utama dan pendukung produksi.
- Daftar peralatan utama untuk produksi.
- Daftar peralatan untuk inspeksi dan pengujian.
- Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu.
Cara Mengurus dan Mendapatkan Label SNI
Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus dan mendapatkan label SNI:
- Mengisi formulir permohonan SPPT SNI
- Isi formulir permohonan SPPT SNI, yang merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Lampirkan dokumen-dokumen yang diminta, seperti fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang sudah dilegalisir. Jika produk berasal dari luar negeri, sertifikat dari LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) juga diperlukan.
- Verifikasi permohonan
- Permohonan akan diverifikasi oleh LSPro-Pustan (Lembaga Sertifikasi Produk). Verifikasi dilakukan terhadap beberapa poin, seperti jangkauan audit dan kemampuan untuk memahami bahasa setempat.
- Audit sistem manajemen mutu produsen
- Tim auditor akan memeriksa kecukupan dan kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen sesuai persyaratan SPPT SNI. Jika ada dokumen yang belum sesuai, produsen diberikan waktu maksimal 2 bulan untuk melakukan perbaikan.
- Pengujian sampel produk
- Tim LSPro-Pustan akan mengunjungi tempat produksi untuk mengambil sampel produk yang akan diuji di laboratorium dengan label contoh uji yang disegel. Pengujian dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi. Pengujian juga dapat dilakukan di laboratorium produsen dengan kehadiran saksi. Jika hasil pengujian tidak sesuai, pengujian akan diulang hingga memenuhi persyaratan. Tim LSPro-Pustan akan melakukan pemeriksaan ulang.
- Penilaian sampel produk
- Tim melakukan penilaian terhadap sampel produk dan mengeluarkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasilnya tidak sesuai, pengujian akan diulang. Jika hasilnya masih tidak sesuai dengan persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
- Keputusan sertifikasi
- Tim rapat untuk membahas hasil audit dan hasil uji. Dokumen hasil uji dan audit menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin (Departemen Perindustrian).
- Pemberian SPPT SNI
- LSPro-Pustan memberikan keputusan sertifikasi berdasarkan ketentuan SNI, kelengkapan legalitas, proses produksi, dan sistem manajemen mutu.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda dapat mengurus dan mendapatkan label SNI untuk produk Anda. Label SNI merupakan bukti bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah

