Setiap dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan digunakan di luar negeri harus melewati proses legalisasi oleh instansi terkait.
Baik dokumen bisnis maupun non-bisnis, proses legalisasi ini melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), dan Perwakilan RI di luar negeri.
Berikut ini adalah tahap-tahap prosedur legalisasi yang perlu diikuti:
Tahap Legalisasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham
- Persyaratan Dokumen
- Surat permohonan legalisasi yang ditandatangani oleh pemohon.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi.
- Jika dokumen yang akan dilegalisasi merupakan terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, sertakan juga fotokopi dokumen aslinya dalam bahasa Indonesia.
- Jika dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, sertakan Surat Kuasa dari Direksi dan fotokopi KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
- Gunakan materai sebesar Rp6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
- Sertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pembayaran Administrasi
- Bayar administrasi sesuai dengan jenis dokumen yang akan dilegalisasi, apakah dokumen bisnis atau dokumen non-bisnis.
- Setelah pembayaran selesai, proses legalisasi dokumen akan memakan waktu 2 hari kerja.
Tahap Legalisasi Dokumen di Direktorat Konsuler Kemenlu 3. Legalisasi Dokumen di Aplikasi “Legalisasi Dokumen”
- Pastikan dokumen telah dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kemenkumham sebelum mengajukan permohonan legalisasi di Kemenlu.
- Download aplikasi “Legalisasi Dokumen” yang ada di Google Playstore.
- Unggah setiap dokumen yang ingin dilegalisasi melalui aplikasi tersebut.
- Pemohon akan menerima notifikasi dari aplikasi tersebut apabila permohonan legalisasi disetujui.
- Pembayaran jasa legalisasi sebesar Rp25.000/dokumen dilakukan melalui transfer.
- Unggah bukti pembayaran tersebut kembali ke dalam aplikasi.
- Setelah menerima konfirmasi dari Kemenlu bahwa bukti pembayaran telah diterima, pemohon membawa dokumen ke bagian Ditjen Protokol dan Konsuler di Kemenlu.
- Proses legalisasi di Kemenlu akan selesai dalam waktu 1 hari kerja.
Tahap Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Tujuan 4. Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Tujuan
- Pemohon dapat langsung datang ke kedutaan besar negara tujuan di Indonesia setelah dokumen telah dilegalisasi oleh Kemenkumham dan Kemenlu.
- Serahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada kedutaan.
- Pada tahap ini, akan ada biaya jasa legalisasi dokumen yang harus dibayar.
- Setelah dokumen diserahkan, tunggu panggilan dari kedutaan bahwa dokumen telah dilegalisasi dan siap untuk diambil kembali.
Demikianlah prosedur dan proses legalisasi dokumen PT yang akan digunakan di luar negeri. Penting untuk mengikuti setiap tahapan dengan cermat dan memastikan dokumen telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Proses legalisasi ini penting untuk memastikan bahwa dokumen PT sah dan dapat diakui di luar negeri.

