BINGUNG CARA HITUNG JUMLAH DOKUMEN APOSTILLE

Sharing is Caring

Sebelum mengajukan permohonan Apostille, penting untuk mengetahui cara menghitung jumlah dokumen yang akan diajukan. Jumlah dokumen yang diajukan dalam permohonan Apostille bukan ditentukan berdasarkan jumlah halaman atau lembar dokumen, tetapi berdasarkan jumlah sertifikat Apostille yang diperlukan dalam satu pengajuan. Jumlah dokumen ini akan mempengaruhi jumlah kode voucher yang harus Anda bayarkan untuk layanan Apostille.

Jumlah dokumen yang diajukan dalam permohonan Apostille adalah jumlah berapa banyak sertifikat Apostille yang diperlukan dalam satu pengajuan bukan berdasarkan jumlah halaman/lembar dokumen. Jumlah dokumen akan menentukan jumlah kode voucher yang

akan dibayarkan oleh anda pada pelayanan Apostille.         

Misalnya untuk jenis dokumen, pendidikan jika negara tujuan meminta Sertifikat Apostille atas Ijazah asli, maka jumlah yang di cantumkan dalam pengajuan permohonan adalah “1 dokumen” sebaliknya apa bila negara tujuan meminta Sertifikat Apostille atas salinan (fotokopi) Ijazah yang dilegalisir sejumlah 5 dokumen, maka jumlah yang di cantumkan dalam permohonan adalah 5 dokumen.  

Contoh:

  • Negara tujuan meminta sertifikat apostille atas ijazah SMA asli maka dicantunkam jumlah  dokumen 1
  • Negara tujuan meminta sertifikat apostille atas 5 salinan ijazah SMA yang dilegalisir, maka dicantunkam jumlah dokumen 5       

Untuk dokumen asli tidak dapat di gabung dengan dokumen fotokopi yang di legalisir,

karena dokumen tersebut dianggap berbeda (walaupun penanda tangan dokumen dokumennya sama).

BAGAIMANA UNTUK DOKUMEN LEBIH DARI SATU LEMBAR?          
Jumlah dokumen berdasarkan kesatuan dokumen misalnya dalam dokumen transkrip nilai, meskipun terdiri dari 5 lembar/halaman, tetap dihitung satu dokumen          .

BAGI DOKUMEN TERJEMAHAN         
Jika mengajukan dokumen terjemahan, maka dokumen tersebut diajukan dalam permohonan terpisah dengan dokumen asli (Bahasa Indonesia), karena yang mengesahkan terjemahan adalah pejabat berbeda, yaitu Penerjemah Tersumpah.       

Data Pejabat yang dimaksukan untuk pengajukan permohonan

terjemahan adalah data Penerjemah Tersumpah.    

Contoh :

-Transkrip asli = 1 dokumen

– Terjemahan transkrip nilai = 1 dokumen

     
*kedua dokumen contoh diatas, diajukan permohonannya secara terpisah           

DOKUMEN YANG MEMILIKI LAMPIRAN        
Jika kamu mengajukan dokumen yang memiliki lampiran seperti sertifikat pendidikan/pelatihan atau sertifikat keahlian, maka dokumen tersebut tetap dihitung 1 dokumen karena lampiran bersifat melekat kepada dokumen utama.       

Jadi Sebelum kamu mengajukan permohonan Apostille, dapat pastikan dulu jumlah dokumen yang diminta dari negara tujuan sehingga dapat dicantumkan jumlah dokumen yang dibutuhka agar pembayaran voucher-nya sesuai dengan permintaan pemohon

Masih bingung mau urus Apostille/Legalisasi Segera Konsultasikan Ke kami          
-Gratis konsultasi kapan saja 
-Privasi identitas dan pemohon terjaga 100%          
-Dokumen legalitas langsung dikirimkan kerumah anda      
-Pembayaran setelah proses dokumen selesai         
Ayo segera hubungi kami sekarang

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *