Pelaporan Kematian di Luar Negeri

Sharing is Caring

Pelaporan Kematian di Luar Negeri

Pada bulan Februari 2021, berlaku Peraturan Presiden RI No. 96 Tahun 2018 Pasal 46 yang mengatur tentang pelaporan kematian Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut peraturan tersebut, apabila seorang WNI meninggal dunia di luar NKRI, maka wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan persyaratan berikut:

  1. Kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat.
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
  3. Surat Keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

Selain itu, terdapat persyaratan tambahan yang diperlukan apabila WNI yang telah meninggal dunia hendak dipulangkan/repartriasi ke Indonesia, yaitu:

  1. Mengisi Form Pelaporan Kematian (kode F-2.32).
  2. Paspor RI asli almarhum.
  3. Fotokopi ID Card Belgia/Luksemburg almarhum.
  4. Sertifikat Kematian/Extract from death registration n° yang dikeluarkan oleh instansi tempat almarhum meninggal dunia (diterjemahkan dan dilegalisasi).
  5. Sertifikat kedokteran/Doctor’s certificate yang menyatakan bahwa almarhum tidak memiliki penyakit menular, dikeluarkan oleh dokter yang menyatakan kematian.
  6. Embalming Certificate.
  7. Laissez-Passer for a corpse.
  8. Fotokopi tiket pesawat untuk pengiriman jenazah.

Proses penerbitan Surat Keterangan Kematian untuk jenazah yang akan direpatriasi ke Indonesia dapat ditunggu, namun hal ini bergantung pada jadwal pelayanan dan kelengkapan berkas yang diserahkan.

Nah jangan lupa dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa inggris untuk persyaratan pengurusan dan persyaratan dokumen, yuk segera konsultasikan kebutuhan kamu Bersama kami segera hubungi kami ya

WA +0857 1662 1167

Sumber : www.kemlu.go.id

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *