Ketika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal di luar negeri, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Terdapat dua jalur yang dapat digunakan, yaitu melalui jalur darat dan jalur udara. Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan:
- Permohonan dari agensi resmi untuk mengeluarkan jenazah.
- Paspor almarhum.
- Paspor pengiring jenazah yang masih berlaku.
- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit di luar negeri yang menyatakan penyebab kematian.
- Izin ekspor dari otoritas setempat di negara tempat jenazah berada.
- Sertifikasi penyegelan (Certification of Sealing).
- Sertifikasi pembalseman (Certification of Embalming) dari rumah sakit yang berwenang.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat jenazah berada akan berkoordinasi dengan otoritas setempat yang berwenang dalam mengurus pemulangan jenazah.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) akan memberikan dukungan finansial untuk pemulangan jenazah jika keluarga yang ditinggalkan tidak mampu secara finansial. Untuk mendapatkan dukungan tersebut, keluarga perlu mengajukan surat keterangan tidak mampu ke Kementerian Luar Negeri. Namun, jika keluarga dalam kondisi mampu, KBRI dan KJRI hanya akan mengurus aspek administratif.
Ada dua jalur yang dapat digunakan untuk memulangkan jenazah, yaitu melalui jalur darat dan jalur udara. Secara umum, proses pemulangan jenazah melalui kedua jalur tersebut memiliki kesamaan. Pihak yang berwenang dalam mengurus pemulangan jenazah biasanya dimulai dari pihak perusahaan atau individu yang bertanggung jawab atas jenazah tersebut.
Setelah diketahui atau diumumkan adanya kematian seorang WNI, pihak perusahaan yang bertanggung jawab harus melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dan KJRI. Jika kematian WNI tersebut terjadi dalam keadaan yang mencurigakan atau di luar penanganan rumah sakit, maka kepolisian dapat meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus klaim asuransi.
Kemudian, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati sesuai dengan tujuan dan metode pengiriman. Untuk pengiriman melalui jalur darat, umumnya peti jenazah biasa sudah cukup. Namun, jika pengiriman dilakukan melalui pesawat.
Nah jangan lupa dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa inggris untuk persyaratan pengurusan dan persyaratan dokumen, yuk segera konsultasikan kebutuhan kamu Bersama kami segera hubungi kami ya
WA +0857 1662 1167

