Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

Sharing is Caring

Memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia memerlukan pemenuhan beberapa syarat wajib. Ketika seseorang bepergian ke luar negeri dan kemudian ditemukan meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan harus menghadapi perasaan duka yang mendalam. Selain itu, mereka juga harus mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia, yang seringkali memakan waktu yang cukup lama.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif dalam memulangkan jenazah ke Indonesia. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah. Syarat-syarat tersebut antara lain termasuk permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang masih berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit yang berwenang. Setelah semua syarat terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara yang bersangkutan akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang untuk mengurus pemulangan jenazah.

Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya pemulangan jenazah jika keluarga yang ditinggalkan tidak mampu secara finansial. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, keluarga perlu menyertakan surat keterangan tidak mampu yang akan dikirimkan ke Kemlu. Namun, jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus aspek administrasi.

Terdapat dua jalur yang dapat dipilih untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yaitu jalur darat dan jalur udara. Secara umum, proses pemulangan jenazah melalui kedua jalur tersebut hampir sama. Pihak yang bertanggung jawab untuk mengurus jenazah biasanya dimulai dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab. Setelah ada laporan atau pengetahuan mengenai meninggalnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI), pihak perusahaan yang bertanggung jawab harus melaporkan hal tersebut kepada KJRI atau kepolisian setempat. Jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan yang mencurigakan atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk menentukan penyebab kematian. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus klaim asuransi.

Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah akan menyiapkan peti mati sesuai dengan tujuan dan metode pengiriman. Untuk pengiriman melalui jalur darat, biasanya peti jenazah biasa sudah cukup. Namun, untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia. Agen kemudian memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tujuan kepada keluarga.

Penting untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam memulangkan jenazah ke Indonesia. Jika menggunakan jalur yang tidak resmi, proses pemulangan jenazah dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan kriminal seperti penyelundupan narkotika dan barang terlarang lainnya. Selain risiko narkoba, praktik semacam itu juga dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan, terutama jika jenazah tersebut mengidap penyakit menular. Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan, termasuk menyebarkan informasi, mengirim surat kepada agen pengiriman jenazah, dan mengumpulkan data agen-agen tersebut.

Hingga saat ini, KJRI telah menegur agen-agen yang melakukan pengiriman jenazah di luar prosedur yang berlaku. Jika jalur resmi tidak diikuti, pemerintah akan memasukkan agen-agen tersebut ke dalam daftar cekal guna mencegah praktik-praktik yang tidak semestinya.

Nah jangan lupa dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa inggris untuk persyaratan pengurusan dan persyaratan dokumen, yuk segera konsultasikan kebutuhan kamu Bersama kami segera hubungi kami ya

WA +0857 1662 1167

Sumber : Indonesia.go.id

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *