SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN PERKAWINAN CAMPURAN DI KANTOR PENCATATAN SIPIL

Sharing is Caring

Untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan pernikahan Di Dinas Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) adalah sebagai berikut :

1.      Surat keterangan dari tempat menikah (Gereja, Vihara atau Pura).

2.      Surat Perjanjian Perkawinan

3.      Bukti Legalisir apabila anda mendaftarkan penikahan telah lebih dari 60 hari.

4.      Fotokopi KTP/PASPOR 2 orang saksi (bukan dari orang tua mempelai).

5.      Fotokopi KTP/PASPOR (orang tua kedua mempelai

6.      Fotokopi KTP/PASPOR dan KK kedua mempelai

7.      Fotokopi kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai

8.      Surat pernyataan belum pernah menikah ditanda tangani dengan materai Rp.10.000 dan dengan 2 orang saksi lengkap dengan Stempel RT/RW Setempat.

9.      Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai.

10.    Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristiani

11.    Pas foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.

12.    Surat Tanda Melapor Diri (STMD) bagi WNA

13.    Surat izin dari perwakilan Negara Asing Yang Bersangkutan

14.    Jangan Lupa Siapkan Asli dan copynya

Semua Dokumen WNA Wajib di Terjemahkan

Semua dokumen WNA yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (yang dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator).

Dokumen yang harus disiapkan dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing daerah, oleh karena itu

Sebaiknya calon pengantin menghubungi instansi yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai persyaratan pernikahan di daerah tersebut.

Kesimpulan

Bagi kamu yang memiliki rencana menikah dengan WNA dan memiliki kendala dalam mengurus dokumen-dokumen pernikahan terutama dalam hal translate dokumen oleh penerjemah tersumpah, silahkan konsultasikan kepada kami atau tinggalkan komentar dibawah ini.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *