Pengantar: Mencatatkan perkawinan di dua negara menjadi hal penting bagi pasangan yang memiliki hubungan lintas negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan mereka diakui secara hukum di kedua negara yang terlibat. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mencatatkan perkawinan di luar negeri, terdapat prosedur dan ketentuan yang harus diikuti sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Artikel ini akan memberikan panduan praktis tentang cara mencatatkan perkawinan di dua negara menurut undang-undang Indonesia.
- Mengetahui Persyaratan Hukum: Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami persyaratan hukum perkawinan di dua negara yang akan dilibatkan. Periksa peraturan pernikahan di negara tempat perkawinan akan dilangsungkan, serta aturan yang berlaku di Indonesia. Pastikan bahwa perkawinan yang akan dilakukan memenuhi persyaratan hukum di kedua negara.
- Persiapan Dokumen: Segera setelah keputusan untuk menikah di dua negara telah diambil, persiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen umum yang biasanya diperlukan meliputi:
- Paspor dan identitas diri yang sah dari kedua mempelai.
- Surat keterangan lajang atau surat cerai (jika salah satu atau kedua mempelai pernah menikah sebelumnya).
- Akta kelahiran dari kedua mempelai.
- Surat keterangan domisili atau bukti alamat dari kedua mempelai.
- Fotokopi dokumen identitas dan paspor dua orang saksi.
- Bukti persetujuan orang tua jika ada salah satu mempelai di bawah umur.
Pastikan untuk memeriksa apakah dokumen-dokumen ini harus diterjemahkan atau dilegalisir sesuai dengan persyaratan hukum di kedua negara.
- Melapor ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia: Kunjungi Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat perkawinan akan dilangsungkan. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan mintalah panduan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencatatkan perkawinan di negara tersebut. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan.
- Mencatatkan Perkawinan di Indonesia: Setelah menikah di luar negeri, Anda harus mencatatkan perkawinan di Indonesia agar diakui secara hukum. Proses ini dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Bawa semua dokumen perkawinan yang telah diterbitkan oleh negara tempat perkawinan dilangsungkan, serta dokumen-dokumen asli dan salinan dari dokumen perkawinan tersebut.
Ketika Anda tiba di KUA, serahkan dokumen-dokumen tersebut dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi perkawinan dan mengikuti prosedur lainnya, seperti wawancara atau pemeriksaan saksi. Setelah proses ini selesai, perkawinan akan dicatatkan dan Anda akan menerima bukti catatan perkawinan resmi.
- Validasi Perkawinan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia: Setelah perkawinan dicatatkan di KUA, kunjungi Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tersebut. Bawa salinan dokumen perkawinan yang telah dicatatkan di KUA, serta dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Kedutaan. Dalam beberapa kasus, Anda mungkin diminta untuk mengisi formulir aplikasi dan membayar biaya administrasi.
Melalui proses ini, perkawinan akan divalidasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia, yang akan mengeluarkan Surat Keterangan Perkawinan bagi pasangan. Surat ini akan menjadi bukti yang sah bahwa perkawinan telah dicatatkan dan diakui oleh pemerintah Indonesia.
Kesimpulan: Mencatatkan perkawinan di dua negara sesuai dengan undang-undang Indonesia melibatkan proses yang cukup rinci dan membutuhkan persiapan dokumen yang matang. Memahami persyaratan hukum di kedua negara yang terlibat, melapor ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia, serta mencatatkan perkawinan di KUA setempat dan memvalidasi di Kedutaan Besar atau Konsulat, adalah langkah-langkah penting yang harus diikuti. Dengan mengikuti panduan ini, pasangan dapat memastikan bahwa perkawinan mereka diakui secara hukum di kedua negara yang terlibat.
Semua dokumen yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (yang dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator).
Bagi kamu yang mencatatkan pernikahan dan memiliki kendala dalam mengurus dokumen-dokumen pernikahan terutama dalam hal translate dokumen oleh penerjemah tersumpah, silahkan konsultasikan kepada kami atau tinggalkan komentar dibawah ini.

