Memiliki status kebangsaan ganda dapat menjadi keuntungan bagi anak-anak yang terlahir dari pasangan dengan kewarganegaraan berbeda.
Namun, ketika mereka mencapai usia tertentu, mereka harus membuat pilihan mengenai kewarganegaraan yang akan mereka anut. Bagi anak-anak dengan status kebangsaan ganda yang ingin memilih kewarganegaraan Indonesia, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mempersiapkan pemilihan kewarganegaraan Indonesia:
- Mencari kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat dengan domisili. Jika tinggal di luar negeri, cari tahu kantor perwakilan Republik Indonesia (RI) yang berada di negara tersebut. Di Jakarta, kantor wilayah Kemenkumham berlokasi di Jalan MT Haryono No. 24 dengan nomor telepon 021 8090928 – 021 8090912.
- Ambil formulir di kantor Kemenkumham terkait, tanpa dikenakan biaya.
- Buatlah surat permohonan dari orang tua dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor kartu identitas.
- Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak dan paspor anak (jika ada).
- Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sertakan paspor ayah anak yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Indonesia.
- Lampirkan surat pelepasan warga negara dari negara sebelumnya, jika ada.
- Persiapkan pas foto anak dengan ukuran 4×6 dan latar belakang merah.
- Sertakan surat pernyataan dari orang tua bahwa anak belum menikah.
- Bawa semua dokumen di atas ke Kantor Wilayah Kemenkumham yang akan memproses pengajuan ini. Dapatkan surat pengantar untuk membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke BNI’46. Pastikan Anda menyimpan tanda terima pembayaran dan nomor telepon petugas bagian kewarganegaraan Kantor Wilayah untuk komunikasi jika diperlukan. Proses pemilihan kewarganegaraan biasanya memakan waktu antara satu hingga tiga bulan.
Juga Adanya ketentuan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait fasilitas keimigrasian. Pemerintah Indonesia memberlakukan PERMENHUKHAM No. 22 Tahun 2012 sebagai pengganti PERMENHUKHAM No. M.80-HL.04.01 Tahun 2007. Ketentuan terbaru ini menyatakan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang berusia maksimal 18 tahun akan diberikan fasilitas keimigrasian berupa:
- Kartu identitas keimigrasian khusus untuk anak dibawah 18 tahun
- Kemungkinan diberikan paspor Republik Indonesia dengan cap “subyek ganda terbatas”.
- Pencatatan dalam buku register tersendiri.
- Masa berlaku paspor dibatasi hingga anak berusia 21 tahun.
Untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian ini, orang tua anak tersebut harus mendaftarkan anaknya ke Kantor Imigrasi setempat dengan melengkapi dokumen seperti:
- Akta kelahiran anak.
- Akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua.
- Paspor asing anak (jika ada).
- Paspor asing ayah atau ibu jika anak tidak memiliki paspor asing.
- Empat lembar foto asli terbaru berwarna ukuran 4×6.
Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyosialisasikan ketentuan baru ini kepada keluarga perkawinan campuran agar pemerintah memiliki data yang terbaru tentang ABG. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pengingat kepada ABG yang telah mencapai usia 18 tahun untuk segera mempertimbangkan pilihan kewarganegaraannya.
Penting untuk diketahui bahwa jika anak melewati usia 21 tahun dan ingin memiliki kewarganegaraan Indonesia, dia harus membayar biaya sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan kategori Naturalisasi/Pewarganegaraan, berdasarkan peraturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru.
Selain itu, dalam proses ini, tugas penerjemah tersumpah dapat diperlukan jika dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pemilihan kewarganegaraan berbahasa asing. Penerjemah tersumpah akan membantu menerjemahkan dokumen-dokumen tersebut ke dalam bahasa Indonesia sehingga dapat dipahami oleh pihak berwenang yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Proses memilih kewarganegaraan bagi anak dengan status kebangsaan ganda adalah langkah penting dalam menentukan identitas mereka di masa depan. Dengan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, anak-anak ini dapat secara resmi memilih kewarganegaraan Indonesia sebagai bagian dari identitas mereka.

