Orang yang bekerja di luar negeri, yang sering disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sering kali diidentikkan dengan pekerja pembantu rumah tangga.
Namun, sebenarnya banyak juga pekerja yang bekerja di bidang lain seperti konstruksi, industri, pertambangan, transportasi, kesehatan, manufaktur, dan sebagainya.
TKI dapat diartikan sebagai warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak kerja melalui prosedur penempatan, sebagaimana dijelaskan dalam buku Panduan & Percakapan untuk Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Niaga Swadaya.
Jika seseorang tertarik untuk bekerja di luar negeri, terdapat beberapa tempat di mana informasi mengenai bekerja di luar negeri dapat diperoleh, antara lain:
- Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) di kabupaten/kota masing-masing.
- Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di provinsi setempat.
- Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) di kabupaten/kota setempat.
- Kelompok Berlatih CTKI Berbasis Masyarakat (KBBM) yang ada di kabupaten/kota/desa setempat.
- Organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memberikan bantuan kepada TKI.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, penting untuk memahami syarat-syarat dan cara bekerja di luar negeri secara aman dan legal. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Syarat Kerja di Luar Negeri
Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan suatu keputusan hidup yang perlu dipersiapkan dengan matang. Salah satu persiapan penting adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri secara resmi. Penting untuk diketahui bahwa para TKI yang tidak memiliki dokumen resmi akan mendapatkan perlindungan yang sangat terbatas dari pemerintah, dan seringkali mereka memiliki hak yang minim di negara tempat mereka bekerja. Selain itu, jika tertangkap, mereka dapat diusir (deportasi) dan menghabiskan waktu lama di pos penahanan.
Untuk bekerja di luar negeri secara aman dan legal, perlu diketahui syarat-syarat dan dokumen-dokumen resmi yang diperlukan. Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang diperlukan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (bp2mi.go.id):
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun saat mendaftar sebagai TKI, atau 21 tahun jika bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
- Akta kelahiran.
- Surat keterangan sehat. Bagi perempuan, surat keterangan ini harus menyatakan bahwa mereka tidak dalam kondisi hamil.
- Surat izin dari suami/istri/orang tua/wali yang diketahui oleh lurah atau kepala desa.
- Kartu Pendaftaran Pencari Kerja (KPPK) atau kartu kuning yang diterbitkan oleh DISNAKERTRANS.
Cara Kerja di Luar Negeri
Setelah mengetahui syarat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, berikut adalah tata cara bekerja di luar negeri yang dirangkum dari laman resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia:
Tahap 1: Pendaftaran Calon TKI mendaftarkan diri di kantor DISNAKERTRANS dengan membawa syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Tahap 2: Seleksi dan Rekrutmen Calon TKI akan mendapatkan penyuluhan mengenai job order oleh DISNAKERTRANS dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Kemudian, calon TKI akan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara. Jika lulus, calon TKI akan diminta untuk menandatangani perjanjian penempatan oleh PPTKIS.
Tahap 3: Pra Pemberangkatan Calon TKI yang bekerja di sektor informal akan diminta untuk tinggal di penampungan PPTKIS. Selama tahap ini, mereka akan mendapatkan pelatihan keterampilan, tes kesehatan dan psikologi, membayar dana pembinaan, serta penerbitan paspor dan visa oleh pihak imigrasi.
Tahap 4: Pemberangkatan TKI akan diantar ke bandara atau pelabuhan oleh PPTKIS dan dibantu dalam mengurus dokumen pemberangkatan. PPTKIS akan memberitahukan kepada agen mitra di negara tujuan mengenai jadwal kedatangan TKI.
Tahap 5: Penempatan Setelah tiba di negara tujuan, TKI akan dijemput oleh agen mitra di bandara atau pelabuhan. Agen mitra ini akan membantu mendaftarkan TKI di Kedutaan Besar/ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI/KJRI). Setelah itu, TKI akan dibawa oleh agen mitra ke tempat kerja dan memulai pekerjaan.
Jika seseorang berencana untuk bekerja di luar negeri sebagai tenaga ahli, juga terdapat cara yang aman dan legal untuk melakukannya. Namun, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan, seperti lulus uji kompetensi Bahasa Inggris seperti TOEFL atau IELTS.
Untuk mendapatkan pekerjaan sebagai tenaga ahli di luar negeri, dapat mengaksesnya melalui perusahaan tempat bekerja atau mengajukan diri langsung melalui perusahaan di negara tujuan. Jika masih berusia di bawah 30 tahun, dapat mengikuti program magang di negara lain. Beberapa perusahaan luar negeri menerima pekerja asing dalam perusahaannya, dan ada juga program pertukaran pekerja untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Demikianlah cara bekerja di luar negeri secara aman dan legal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
nah jangan lupa dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa inggris untuk persyaratan pembuatan visa, yuk segera konsultasikan kebutuhan kamu Bersama kami segera hubungi kami ya
WA +0857 1662 1167

