Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing) yang Bekerja dan Menetap di Indonesia

Sharing is Caring

Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing) yang Bekerja dan Menetap di Indonesia:

  1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing):
  • Untuk TKA – Baru: Proses dilakukan di Kemenaker Pusat, Jakarta.
    • Untuk TKA – Perpanjangan: Proses disesuaikan dengan wilayah kerja yang tertera pada RPTKA yang akan diperpanjang masa berlakunya. Misalnya, di DKI Jakarta, perpanjangan RPTKA dilakukan di PTSP Pusat Jakarta (Kantor Balai Kota). Jika bekerja di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, maka perpanjangan RPTKA dilakukan di BPMPT Bandung.
  • TA. 01 (Rekomendasi Kerja dari Kemenaker – Pusat):
  • TKA – Baru: Proses dilakukan di Kemenaker Pusat, Jakarta.
  • VITAS (Visa Tinggal Terbatas):
  • TKA – Baru: Proses dilakukan di Ditjen Imigrasi.
  • IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing):
  • TKA – Baru: Proses dilakukan di Kemenaker Pusat, Jakarta.
    • TKA – Perpanjangan: Proses disesuaikan dengan wilayah kerja yang tertera pada RPTKA yang akan diperpanjang masa berlakunya. Misalnya, di DKI Jakarta, perpanjangan RPTKA dilakukan di PTSP Pusat Jakarta (Kantor Balai Kota). Bila di Kabupaten Bekasi, maka perpanjangan IMTA dilakukan di Disnaker Provinsi Bekasi.
  • KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit):
  • Diproses di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan alamat tempat tinggal di Indonesia.
  • STM (Surat Tanda Melapor):
  • Diproses di Kantor Polisi Resort (PolRes).
  • SKPPS, KIP (Surat Keterangan Kependudukan Sementara, Kartu Identitas Pendatang):
  • Diproses di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • LKOA (Laporan Keberadaan Orang Asing):
  • Diproses di Kantor PTSP Kelurahan sesuai dengan lokasi perusahaan.

Dokumen yang harus dimiliki oleh Orang Asing yang tinggal di Indonesia:

  1. KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit):
  • Diproses di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan alamat tempat tinggal di Indonesia.
  • STM (Surat Tanda Melapor):
  • Diproses di Kantor Polisi Resort (PolRes).
  • SKPPS, KIP (Surat Keterangan Kependudukan Sementara, Kartu Identitas Pendatang):
  • Diproses di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penting bagi WNA yang bekerja dan tinggal di Indonesia untuk selalu memperbarui dokumen-dokumen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada perubahan dalam peraturan imigrasi atau ketentuan terkait, disarankan untuk mengikuti informasi terbaru dari instansi terkait untuk menghindari masalah hukum atau administrasi.

Konsultasikan Kebutuhan Dokumen Kamu Di JogloTrans Bahasa, JogloTrans Pasti Bantu Segala Urusan Dokumen Kamu Mulai Dari Penerjemah Tersumpah, Apostille dan Legalisasi kementerian, Kedutaan Notaris Dll. Yuk Seger Hubungi Kami
Telepon: 021 22544 096 WA :0857 1662 1167 Situs Web: www.penerjemah-resmi.co.id

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *