Dokumen Terjemahan Tersumpah Masih Harus Di Legalisa

Sharing is Caring

Dokumen Terjemahan Tersumpah Masih Harus Di Legalisasi?

Dalam era globalisasi seperti saat ini, mobilitas individu dan transaksi lintas negara semakin umum terjadi. Seiring dengan itu, kebutuhan akan dokumen terjemahan tersumpah juga semakin meningkat. Dokumen-dokumen ini biasanya digunakan untuk keperluan resmi di luar negeri, seperti pendidikan, pekerjaan, pernikahan, atau bisnis. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dokumen terjemahan tersumpah masih harus di legalisasi?

Ya atau Tidak? Itu Pertanyaannya

Jawabannya, seperti halnya banyak hal dalam hukum dan administrasi, tergantung pada beberapa faktor. Mari kita telaah lebih lanjut.

Ya – Dokumen Harus Di-Apostille atau Dilakukan Legalisasi

Jika dokumen terjemahan tersumpah akan digunakan di luar negeri dan negara tujuan Anda adalah anggota dari Konvensi Apostille, maka dokumen tersebut harus di-Apostille. Konvensi Apostille adalah perjanjian internasional yang memungkinkan dokumen resmi diterima secara otentik di negara-negara yang menjadi anggotanya. Apostille adalah stempel atau sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dokumen untuk memvalidasi keaslian tanda tangan dan cap stempel di dokumen tersebut.

Namun, jika negara tujuan Anda bukan anggota Konvensi Apostille, maka dokumen terjemahan tersumpah harus melalui proses legalisasi. Proses legalisasi ini umumnya melibatkan tiga tahap:

  1. Legalitas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Dokumen akan diawali dengan legalisasi di Kemenkumham, di mana keaslian tanda tangan penerjemah tersumpah dan keabsahan terjemahan akan diverifikasi.
  2. Legalitas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): Setelah tahap Kemenkumham, dokumen akan diteruskan ke Kemenlu, di mana tanda tangan Kemenkumham akan divalidasi.
  3. Legalitas di Kedutaan Besar atau Konsulat Negara Tujuan: Terakhir, dokumen akan diteruskan ke kedutaan besar atau konsulat negara tujuan Anda untuk legalisasi akhir.

Tidak – Cukup Diterjemahkan Tersumpah

Namun, jika dokumen terjemahan tersumpah Anda tidak akan digunakan di luar negeri, Anda mungkin tidak perlu melalui proses legalisasi rumit. Cukup dengan menerjemahkan tersumpah saja sudah cukup. Ini berarti bahwa terjemahan tersebut telah dikerjakan oleh seorang penerjemah tersumpah yang memiliki sertifikat resmi, dan keaslian tanda tangannya telah diverifikasi.

Penyelamatan Bagi Penerjemah Tersumpah yang Tidak Terdaftar di AHU Kemenkumham

Salah satu kendala yang mungkin Anda temui adalah jika nama penerjemah tersumpah yang Anda gunakan tidak terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Namun, jangan khawatir, ada solusi untuk masalah ini.

  1. Upload Dokumen Sesuai Prosedur: Pertama, Anda tetap dapat mengunggah dokumen sesuai prosedur yang berlaku, mencantumkan nama, jabatan, dan instansi penerjemah tersumpah yang Anda gunakan.
  2. Dapatkan Surat Pengantar dari Ditjen AHU: Setelahnya, Ditjen AHU akan mengirimkan surat pengantar dan formulir pendaftaran spesimen tanda tangan pejabat yang bersangkutan melalui email. Anda dapat mengunduh surat tersebut beserta formulir dan membawanya ke penerjemah tersumpah.
  3. Upload Spesimen Tanda Tangan: Terakhir, Anda perlu mengunggah spesimen tanda tangan penerjemah tersumpah pada permohonan di website AHU.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menyelesaikan proses legalisasi dokumen terjemahan tersumpah Anda, meskipun penerjemah tersumpah tersebut tidak terdaftar di AHU Kemenkumham.

Dalam dunia yang semakin terhubung ini, memahami prosedur legalisasi dan terjemahan tersumpah adalah langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen Anda diakui secara sah dan resmi, baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami persyaratan yang berlaku sesuai dengan tujuan penggunaan dokumen Anda.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *