Mendaftarkan Pernikahan yang Berlangsung di Luar Negeri:

Sharing is Caring

Mendaftarkan Pernikahan yang Berlangsung di Luar Negeri:


Proses dan Persyaratan
Pernikahan di luar negeri, baik dengan sesama WNI maupun WNA, membutuhkan perhatian khusus dalam hal administrasi agar memiliki legalitas yang jelas di mata hukum. Berikut adalah panduan lengkap dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan pernikahan yang berlangsung di luar negeri:

Persyaratan untuk WNI:
Surat Izin dari Orang Tua atau Wali:
Diperlukan izin tertulis dari orang tua atau wali sebagai bentuk persetujuan.


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
Dokumen ini diperoleh dari Polres dan mencatat bahwa calon pengantin tidak memiliki catatan kriminal.


Surat Pernyataan Status Pernikahan:
Calon pengantin harus menyatakan bahwa mereka belum pernah menikah sebelumnya. Jika sudah pernah menikah, lampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi dengan fotokopi akta cerai.

Surat Pengantar dari RT/RW dan Lurah/Kepala Desa:
Melibatkan surat pengantar dari tempat berdomisili, mencakup informasi seperti akan menikah, asal-usul, dan keterangan orangtua.


Proses di KUA Kecamatan (untuk calon pengantin Muslim):
Calon pengantin Muslim harus mengurus persyaratan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.


Dokumen untuk Visa ke Negara Tujuan:
Pastikan visa ke negara tujuan telah disetujui.


Dokumen Identitas:
Paspor, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta lahir yang telah diterjemahkan.


Proses Selanjutnya:
Pendaftaran di Kedutaan Besar (Kedubes) Negara Tujuan:
Pendaftaran dilakukan di Kedubes negara tujuan, di mana semua dokumen akan diterjemahkan.

Kontak dengan Instansi Pernikahan di Negara Tujuan:


Setelah izin dari Kedubes, pihak Kedubes akan menghubungi instansi pernikahan di negara tujuan.

Bagi WNA (Calon Pendamping WNI):


Laporan ke Konsulat Jenderal Indonesia:
Calon pengantin WNA melaporkan pernikahan kepada Konsulat Jenderal Indonesia di negara tersebut untuk mendapatkan surat keterangan.

Pendaftaran di Indonesia:


Pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Akta nikah/marriage certificate harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri.


Pelaporan ke Instansi Pelaksana:
Pencatatan pernikahan di luar negeri dilaporkan paling lambat 30 hari setelah kembali ke Indonesia sesuai dengan Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk.


Kelengkapan Berkas:


Dokumen dari Negara Asal:
Akta Perkawinan, Surat Keterangan Menikah, dan fotokopi akta lahir yang telah diterjemahkan dan disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat.


Dokumen Identitas:
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, paspor suami, dan pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pernikahan Anda yang berlangsung di luar negeri akan diakui secara sah dan resmi di mata hukum Indonesia. Pastikan untuk melaporkan pernikahan tersebut dengan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *