Pengurusan Dokumen Pernikahan Antara WNI dan WNA Belanda

Sharing is Caring

Pengurusan Dokumen Pernikahan Antara WNI dan WNA Belanda
Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) Belanda membutuhkan persiapan dan pengurusan dokumen yang cermat.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengurus pernikahan di KUA, khususnya bagi calon suami WNA Belanda yang berdomisili di Belanda.


Persiapan Pernikahan:


Untuk WNI:
Membuat Perjanjian Pernikahan (Prenuptial Agreement):
Konsultasikan dengan organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia.


Persiapan Dokumen:
Foto copy KTP/PASPOR, akte lahir/ijazah, surat pernyataan belum menikah, kartu keluarga, foto ukuran 2×3 background merah (9 lembar), foto berdua dengan pasangan (wanita ada di sebelah kiri) ukuran 4×6 background merah 1 lembar.


Langkah-langkah untuk WNI:
Minta surat pengantar RT.
Ke kelurahan mengisi formulir N1, N2, N3, N4 dengan 2 orang saksi dari pihak wanita.
Kunjungi Kecamatan.
Datang ke POLRES untuk surat tanda melapor diri sesuai domisili WAJIB bersama pasangan.
Bawa seluruh dokumen ke KUA, lampirkan copy surat perjanjian pernikahan yang disahkan Notaris.

Untuk WNA Belanda:
Persiapan Dokumen:
Copy paspor, foto ukuran 3×4 (4 lembar), surat pernyataan masuk Islam (jika mualaf), dokumen yang dilegalisir di Belanda: akte lahir, surat keterangan status, surat cerai/meninggal, surat akte lahir anak (jika ada).


Langkah-langkah untuk WNA Belanda:
Legalisir dokumen di Belanda (akte lahir, surat cerai, surat akte anak).
Ajukan surat pengantar menikah dari Kedutaan Belanda di Indonesia.
Buat surat pernyataan masuk Islam jika mualaf, didampingi oleh saksi-saksi.
Dampingi pasangan ke Indonesia, lapor diri ke Polres sesuai domisili dengan membawa paspor.
Registrasi Surat Nikah di Belanda (Gemeente Den Haag):
Legalisasi Buku Nikah di Indonesia:
Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.
Laporkan ke Kedutaan Belanda di Indonesia.
Registrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta:
Dapatkan surat keterangan pelaporan pernikahan dari Catatan Sipil.
Terjemahkan Surat Pernikahan:
Pilih penerjemah tersumpah yang direferensikan Kedutaan Belanda di Indonesia.
Isi Formulir di Belanda (Gemeente):
Bawa dokumen ASLI, termasuk akte kelahiran WNI dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

One Comment

  1. Klo untuk menikah di catatan sipil di indonesia…apa saja dokumen yg di perlukan,dan dokumen apa yg perlu di apostil?

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *