IZIN TINGGAL TERBATAS DAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI

Sharing is Caring

IZIN TINGGAL TERBATAS DAN IZIN TINGGAL TETAP BAGI

Perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dengan seorang warga negara asing, memerlukan beberapa ketentuan terkait izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap bagi subyek yang terlibat dalam perkawinan tersebut. Berikut adalah poin-poin yang mengatur mengenai hal tersebut:

  1. Apabila suami atau istri warga negara Indonesia dalam perkawinan campuran meninggal dunia, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku dan tidak dicabut.
  2. Bagi warga negara asing yang menjadi subyek perkawinan campuran dan mengalami kematian pasangan (suami/istri) yang merupakan warga negara Indonesia, diwajibkan memiliki penjamin yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
  3. Jika ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia dalam perkawinan campuran meninggal dunia, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap anak yang memiliki kewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tersebut tetap berlaku.
  4. Anak yang merupakan subyek perkawinan campuran dan memiliki kewarganegaraan asing, setelah ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki penjamin yang berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan sah tetap berlaku, meskipun perkawinan tersebut telah berakhir karena perceraian dan/atau putusan pengadilan. Namun, pemegang izin tinggal tetap tersebut harus tetap memiliki penjamin yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
  6. Bagi pemegang izin tinggal tetap yang telah berusia di bawah 10 (sepuluh) tahun dalam perkawinan campuran, izin tinggal tetap orang asing tetap berlaku setelah perceraian dan/atau putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki penjamin yang berkewarganegaraan Indonesia.
  7. Penjamin yang dimaksud dalam poin-poin di atas harus merupakan perorangan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
  8. Proses pengajuan penjamin harus dilakukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
  9. Jika Orang Asing tidak mengajukan penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka izin tinggal tetap dapat dibatalkan.

Sumber: Ditjen Imigrasi, Kemenhukham RI.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Kemenhukham RI. Peraturan mengenai izin tinggal dapat berubah dari waktu ke waktu, oleh karena itu disarankan untuk selalu memeriksa sumber yang terpercaya dan pihak berwenang terkait untuk memastikan keakuratan informasi terkini.

Konsultasikan Kebutuhan Dokumen Kamu Di JogloTrans Bahasa, JogloTrans Pasti Bantu Segala Urusan Dokumen Kamu Mulai Dari Penerjemah Tersumpah, Apostille dan Legalisasi kementerian, Kedutaan Notaris Dll. Yuk Segera

Hubungi Kami
Telepon: 021 22544 096 WA :0857 1662 1167 Situs Web: www.penerjemah-resmi.co.id

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *