SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN PENGESAHAN PERKAWINAN CAMPURAN (MIX MARRIAGE)
Untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan pernikahan Di Dinas Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) adalah sebagai berikut : 1. Surat keterangan dari tempat menikah (Gereja, Vihara atau Pura). 2. Surat Perjanjian Perkawinan 3. Bukti Legalisir apabila anda mendaftarkan penikahan telah lebih dari 60 hari. 4. Fotokopi KTP/PASPOR 2 orang saksi (bukan dari orang tua mempelai). 5. Fotokopi KTP/PASPOR …
Read more “SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN PENGESAHAN PERKAWINAN CAMPURAN (MIX MARRIAGE)”
