Cara Legalisasi Kartu Keluarga Secara Online di Kemenkumham dan Kemenlu

Sharing is Caring

Cara Legalisasi Kartu Keluarga Secara Online di Kemenkumham dan Kemenlu

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang sering kali harus dilegalisasi untuk keperluan administratif dan hukum. Legalisasi adalah proses resmi yang memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen seperti KK. Saat ini, proses legalisasi KK dapat dilakukan secara online melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Legalisasi di Kemenkumham:

  1. Registrasi Online:
  • Login ke Akun:
  • Masuk ke akun dengan menggunakan username (bukan email, kecuali jika username sama dengan email) dan password yang telah dibuat.
  • Download Panduan Permohonan:
  • Setelah masuk, Anda dapat mengunduh panduan permohonan legalisasi secara online atau mengikuti panduan yang tersedia di situs web.
  • Ikuti Panduan:
  • Ikuti langkah-langkah yang dijelaskan secara lengkap dalam panduan.
  • Upload Dokumen:
  • Setelah selesai mengisi data dan mengikuti panduan, unggah dokumen yang perlu dilegalisasi.
  • Proses Verifikasi:
  • Tunggu proses verifikasi yang biasanya memakan waktu kurang lebih 1×24 jam. Disarankan untuk melakukan registrasi dan mengunggah dokumen pada sore atau malam hari agar proses verifikasi dapat dilakukan keesokan harinya oleh Kemenkumham.
  • Pembayaran:
  • Jika dokumen Anda telah diverifikasi, Anda akan menerima voucher untuk pembayaran. Voucher ini dapat diunduh dan dicetak atau ditunjukkan melalui ponsel saat pembayaran. Pembayaran ini harus dilakukan dalam waktu 3 hari di Bank BNI atau Bank BJB secara tunai, bukan melalui debit.
  • Kunjungi Kantor Kemenkumham:
  • Datang ke Kantor Kemenkumham yang terletak di Gedung CIK’s, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Menteng, Jakarta Pusat.
    • Bawa dokumen asli (dan terjemahan jika diperlukan), bukti pembayaran di bank, dan ambil nomor antrian.
    • Serahkan bukti pembayaran kepada petugas di loket nomor 2 dan tunggu kurang lebih 10 menit.

Setelah itu, stiker legalisasi Kemenkumham akan siap untuk ditempel di belakang dokumen asli Anda.

Legalisasi di Kemenlu:

  1. Foto Dokumen KK:
  • Foto dokumen KK dari halaman depan dan belakang, yang sudah memiliki stiker legalisasi dari Kemenkumham.
  • Unduh Aplikasi Kemlu:
  • Buka Google Play Store di perangkat Android Anda dan unduh aplikasi “Legalisasi Dokumen Kemlu”.
  • Registrasi atau Masuk:
  • Registrasi atau masuk ke akun Anda di aplikasi.
  • Buat Permohonan:
  • Pilih “Buat Permohonan” dari menu aplikasi.
    • Pilih “Kementrian Luar Negeri RI” sebagai instansi tempat permohonan.
    • Pilih negara tujuan dan jenis dokumen (KK atau terjemahan asing).
    • Unggah foto dokumen KK dan isi keterangan sesuai data yang tertera pada stiker legalisasi Kemenkumham.
  • Pembayaran:
  • Tunggu verifikasi selama 2-3 jam. Cek pemberitahuan untuk mengetahui kapan Anda dapat melakukan pembayaran.
    • Lakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri melalui teller bank pada hari atau tanggal yang sama dengan verifikasi dokumen.
  • Konfirmasi Pembayaran:
  • Setelah pembayaran, unggah bukti pembayaran melalui aplikasi.
    • Tunggu verifikasi pembayaran selama 1-2 jam.
  • Kunjungi Kemenlu:
  • Datang ke Kemenlu di Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat pada jam 08:00 pagi (meskipun pemberitahuan mungkin menyebutkan pukul 10:00).
    • Bawa dokumen asli yang akan dilegalisasi, bukti pembayaran, dan masukkan ke dalam map berwarna kuning.
    • Ambil nomor antrian, serahkan dokumen ke loket 4, dan tunggu selama 4-5 jam untuk selesainya proses legalisasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melegalisasi Kartu Keluarga secara online dengan mudah melalui Kemenkumham dan Kemenlu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan prosedur legalisasi dokumen.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *