Cara Legalisasi Online Buku Nikah di Kementerian Hukum dan HAM
Legalisasi buku nikah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) biasanya diperlukan oleh pasangan yang menikah di luar negeri atau memiliki pernikahan lintas negara. Legalisasi ini diperlukan untuk memberikan legalitas resmi terhadap pernikahan tersebut di Indonesia. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Siapkan Dokumen
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Buku Nikah Asli Suami dan Istri
- Fotokopi KTP atau Surat Domisili suami dan istri
- Fotokopi paspor (khusus untuk Warga Negara Asing/WNA)
- Fotokopi Buku Nikah atau kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir di KUA Kecamatan sebanyak 3 eksemplar
- Fotokopi surat izin menikah dari kedutaan (jika pernikahan dilakukan di luar negeri)
- Fotokopi sertifikat beragama Islam bagi muallaf (jika berlaku)
2. Daftar Online
Setelah dokumen-dokumen tersebut Anda persiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan legalisasi secara online melalui website Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham, yang dapat diakses melalui https://apostille.ahu.go.id. Anda akan diminta untuk membuat akun di website tersebut, kemudian login menggunakan nomor KTP dan password yang telah ditentukan.
3. Pilih Dokumen yang Akan Dilegalisir
Setelah berhasil login, pilih jenis dokumen yang akan Anda legalisasi. Isi semua data yang diperlukan dan unggah softcopy dari dokumen-dokumen tersebut. Jika dokumen asli masih dalam bahasa asing, Anda perlu melakukan terjemahan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia, karena hanya dokumen berbahasa Indonesia yang dapat diterima oleh lembaga ini.
4. Proses Legalisasi
Setelah semua form telah diisi dan dokumen terunggah dengan benar, Anda perlu menunggu beberapa hari hingga dokumen Anda mendapatkan legalitas dari Kemenkumham. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 4 hari.
Legalitas buku nikah ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan Anda diakui secara hukum di Indonesia dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan resmi. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menjalani proses legalisasi buku nikah dengan mudah dan tepat.
Catatan: Proses legalisasi buku nikah di kantor pos hanya dilakukan oleh pasangan yang menikah di luar negeri dan harus dilakukan setelah legalisasi di KUA Kecamatan dan Kemenkumham. Legalisir buku nikah di kantor pos biasanya tidak dikenakan biaya, tetapi untuk buku nikah dari luar negeri, Anda perlu membayar biaya jasa penerjemahan dokumen oleh agen yang ditunjuk oleh kedutaan, biayanya bervariasi tergantung pada penyedia layanan tersebut.

