Dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA):
Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan tinggal dan bekerja di Indonesia:
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
TKA Baru: Proses dilakukan di Kemenaker Pusat, Jakarta.
TKA Perpanjangan: Proses disesuaikan dengan wilayah kerja yang tertera pada RPTKA. Contohnya, di DKI Jakarta, perpanjangan dilakukan di PTSP Pusat Jakarta (Kantor Balai Kota). Untuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, perpanjangan dilakukan di BPMPT Bandung.
TA. 01 (Rekomendasi Kerja dari Kemenaker – Pusat)
TKA Baru: Proses di Kemenaker Pusat, Jakarta.
VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
TKA Baru: Proses di Ditjen Imigrasi.
IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
TKA Baru: Proses di Kemenaker Pusat, Jakarta.
TKA Perpanjangan: Proses disesuaikan dengan wilayah kerja yang tertera pada RPTKA. Misalnya, di DKI Jakarta, perpanjangan dilakukan di PTSP Pusat Jakarta (Kantor Balai Kota). Bila di Kabupaten Bekasi, perpanjangan IMTA dilakukan di Disnaker Provinsi Bekasi.
KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit)
Diproses di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan alamat tempat tinggal di Indonesia.
STM (Surat Tanda Melapor)
Diproses di Kantor Polisi Resort (PolRes).
SKPPS, KIP (Surat Keterangan Kependudukan Sementara, Kartu Identitas Pendatang)
Diproses di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
LKOA (Laporan Keberadaan Orang Asing)
Diproses di Kantor PTSP Kelurahan sesuai dengan lokasi perusahaan.
Dokumen Orang Asing yang Tinggal di Indonesia:
KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit)
Diproses di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan alamat tempat tinggal di Indonesia.
STM (Surat Tanda Melapor)
Diproses di Kantor Polisi Resort (PolRes).
SKPPS, KIP (Surat Keterangan Kependudukan Sementara, Kartu Identitas Pendatang)
Diproses di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dengan memiliki semua dokumen tersebut, Tenaga Kerja Asing dan Orang Asing yang tinggal di Indonesia dapat memastikan bahwa persyaratan administratif mereka telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

