Exit Permit Only (EPO)

Sharing is Caring

Exit Permit Only (EPO)
Exit Permit Only (EPO) adalah izin keluar yang diberikan kepada orang asing dengan tujuan untuk tidak kembali ke Indonesia.

EPO dapat diberikan dalam beberapa situasi, antara lain ketika Tenaga Kerja Asing (TKA) akan kembali ke negaranya setelah berakhirnya masa kontrak dengan perusahaan terkait atau karena mengalami deportasi sebagai tindakan paksa karena melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Imigrasi.


Proses pengurusan EPO dilakukan di Kantor Imigrasi tempat di mana Izin Tinggal asing diterbitkan. Penting untuk dicatat bahwa jika TKA telah memperpanjang Kartu Izin Tinggal Asing (KITAS) sebanyak lima kali berturut-turut,

ia diwajibkan meninggalkan wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan imigrasi. Selain itu, jika seorang TKA mengganti sponsor, dia harus mengurus EPO untuk dapat kembali bekerja di Indonesia dengan sponsor baru.


Namun, terdapat pengecualian untuk jabatan Direktur di perusahaan, di mana sponsor perusahaan dapat mengajukan perubahan status dari Izin Tinggal Sementara (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang berlaku selama lima tahun.

Seiring dengan perkembangan peraturan imigrasi, ada beberapa kasus di mana seorang TKA yang juga pelaku kawin campur, dan ingin mengubah sponsornya (dari sponsor perusahaan menjadi sponsor pasangan/isteri atau suami WNI), tidak perlu mengajukan EPO.

Pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-2971-GR.01.13.


Menurut peraturan terbaru, yaitu UU No. 6/2011 dan PP No. 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, orang asing dengan sponsor keluarga (mengajukan aplikasi visa No. 317 – Penyatuan Keluarga) harus mengajukan Izin Tinggal oleh keluarga, sementara Izin Kerja harus diajukan oleh perusahaan tempat orang tersebut bekerja.

Artinya, Izin Tinggal dan Izin Kerja memiliki sponsor yang berbeda.
Berikut adalah persyaratan untuk mengurus Exit Permit Only (EPO):

Paspor Asli
KITAS Asli
Buku Biru Asli
KTP Penjamin/Sponsor – *khusus tenaga kerja asing, lampirkan persyaratan tambahan seperti:
Kop Surat Perusahaan
DPKK Asli
IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) Asli
RPTKA (Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing) Copy


Setelah EPO dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, orang asing tersebut memiliki batas waktu untuk meninggalkan Indonesia, yang dihitung sejak tanggal dikeluarkannya EPO. Oleh karena itu, perencanaan pengurusan EPO perlu dilakukan dengan cermat dan seksama.


Orang asing juga diingatkan untuk memperhatikan dokumen kependudukannya yang perlu diurus terkait dengan proses EPO yang telah dilakukannya. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan imigrasi yang berlaku.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *